Untuk menjadi distributor ABE di Makassar sangat mudah dan kesempatan itu selalu terbuka lebar untuk siapa saja yang ingin bergabung dan menjalankan bisnis ABE sepenuh hati. Berikut ini aturan tentang cara menjadi distributor di ABE Global.
Kesempatan untuk menjadi distributor adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama. Seorang distributor harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Seorang calon distributor yang telah mengisi dan menandatangani FPD berarti calon distributor telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode etik dan peraturan distributor ini dan HPU yang berlaku barikut dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh ABE.
Setiap distributor mulai posisi silver sampai dengan crown ambasador dianggap telah membaca mengerti dan memahami serta melakukan segala ketentuan yang diatur dalam kode etik dan peraturan distributor ini dan HPU yang berlaku dengan baik dan benar termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh ABE.
Setiap distributor harus menjaga nama baik ABE dan segenap karyawannya serta tidak mencemarkan dan/ atau menjelekan nama baik ABE dan/ atau distributor lainnya. ABE berhak mencabut keanggotaan seorang distributor yang telah melakukan perbuatan yang nyata-nyata mengakibatkan pencemaran nama baik ABE akibat perbuatan kersebut.
ABE berhak mencabut keanggotaan seorang distributor yang telah terbukti secara hukum terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, perjudian, pencurian, penipuan maupun perbuatan asusila
Setiap distributor berhak mensponsori calon distributor-distributor baru diseluruh wilayah hukum indonesia.
Setiap distributor adalah berdiri sendiri, tidak termasuk dalam struktur organisasi ABE dan tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan ABE sehingga tidak berhak mendapatkan gaji atau tunjangan dari ABE dalam bentuk apapun.
Segala perubahan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan status kedistributoran harus disampaikan secara tertulis kepada ABE dimana tanda tangan distributor yang bersangkutan harus sama dengan tanda tangan yang terdapat pada FPD atau indentitas trakhir yang terlampir. Apabila terdapat perbedaan tanda tangan antara yang tertera pada FPD dengan tanda tangan pada permohona perubahan data ABE berhak untuk mengabaikan permohonan tersebut.
Seluruh perubahan data kedistributoran harus disampaikan melalui formulir perubahan data I(FPD) FPD
Kesempatan untuk menjadi distributor adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama. Seorang distributor harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Seorang calon distributor yang telah mengisi dan menandatangani FPD berarti calon distributor telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode etik dan peraturan distributor ini dan HPU yang berlaku barikut dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh ABE.
Setiap distributor mulai posisi silver sampai dengan crown ambasador dianggap telah membaca mengerti dan memahami serta melakukan segala ketentuan yang diatur dalam kode etik dan peraturan distributor ini dan HPU yang berlaku dengan baik dan benar termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh ABE.
Setiap distributor harus menjaga nama baik ABE dan segenap karyawannya serta tidak mencemarkan dan/ atau menjelekan nama baik ABE dan/ atau distributor lainnya. ABE berhak mencabut keanggotaan seorang distributor yang telah melakukan perbuatan yang nyata-nyata mengakibatkan pencemaran nama baik ABE akibat perbuatan kersebut.
ABE berhak mencabut keanggotaan seorang distributor yang telah terbukti secara hukum terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, perjudian, pencurian, penipuan maupun perbuatan asusila
Setiap distributor berhak mensponsori calon distributor-distributor baru diseluruh wilayah hukum indonesia.
Setiap distributor adalah berdiri sendiri, tidak termasuk dalam struktur organisasi ABE dan tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan ABE sehingga tidak berhak mendapatkan gaji atau tunjangan dari ABE dalam bentuk apapun.
Segala perubahan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan status kedistributoran harus disampaikan secara tertulis kepada ABE dimana tanda tangan distributor yang bersangkutan harus sama dengan tanda tangan yang terdapat pada FPD atau indentitas trakhir yang terlampir. Apabila terdapat perbedaan tanda tangan antara yang tertera pada FPD dengan tanda tangan pada permohona perubahan data ABE berhak untuk mengabaikan permohonan tersebut.
Seluruh perubahan data kedistributoran harus disampaikan melalui formulir perubahan data I(FPD) FPD
Komentar
Posting Komentar